Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia, termasuk LontaraRaya.com, juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat tersebut.

Pentingnya keberadaan media siber membuat masyarakat, pembaca, serta pengelola LontaraRaya.com memerlukan pedoman agar pengelolaan media berlangsung secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan Undang-Undang Pers serta standar jurnalistik yang berlaku.

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Siber adalah segala bentuk konten yang diunggah, dimuat, atau dipublikasikan di situs LontaraRaya.com, baik berupa berita, artikel, opini, gambar, video, suara, maupun komentar pembaca.

2. Verifikasi dan Keimbangan Berita

  • Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
  • Dalam hal berita bersifat darurat, mendesak, atau menyangkut kepentingan publik yang luas, verifikasi dapat dilakukan pada berita berikutnya dengan memberikan catatan bahwa berita tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

3. Isi Buatan Pengguna (User-Generated Content)

  • LontaraRaya.com dapat memuat isi buatan pengguna berupa komentar, forum, tulisan pembaca, ataupun bentuk lain yang diunggah ke situs.
  • Setiap pengguna situs wajib mencantumkan identitas yang sah dan valid saat mempublikasikan isi buatan pengguna.
  • LontaraRaya.com berhak untuk memuat, mengedit, menghapus, atau tidak menayangkan isi buatan pengguna yang melanggar hukum, mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pornografi, fitnah, pencemaran nama baik, atau melanggar norma kesusilaan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • LontaraRaya.com menyediakan mekanisme ralat, koreksi, dan hak jawab bagi setiap individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dimuat.
  • Ralat atau koreksi wajib dilakukan dengan cepat, proporsional, dan diletakkan pada bagian berita yang dikoreksi atau melalui tautan ralat tersendiri yang mudah diakses oleh pembaca.
  • Hak jawab dilayani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan di LontaraRaya.com pada dasarnya merupakan bagian dari arsip jurnalistik.
  • Pencabutan berita hanya dapat dilakukan atas dasar pertimbangan hukum, putusan pengadilan, atau ketentuan khusus dari Dewan Pers (seperti masalah privasi anak di bawah umur, bahaya kekerasan, atau ancaman keselamatan jiwa).
  • Setiap pencabutan berita wajib disertai dengan alasannya dan diumumkan kepada publik melalui situs web.

6. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

  • Seluruh isi berita, artikel, foto, video, logo, dan desain grafis di LontaraRaya.com dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain.
  • Pihak lain dilarang mengambil, menyalin, atau memperbanyak konten LontaraRaya.com secara komersial tanpa izin tertulis dari manajemen, atau tanpa mencantumkan tautan sumber aktif (active link) ke situs LontaraRaya.com.