MAKASSAR — Jajaran kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret instansi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Aparat penegak hukum secara resmi mendatangi dan menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik ini berkaitan dengan aliran dana dugaan pungli senilai Rp 1,8 miliar. Kehadiran petugas kepolisian di lokasi pusat kegiatan perusahaan tersebut bertujuan untuk mencari serta mengamankan berbagai dokumen penting, arsip, maupun barang bukti elektronik yang dapat memperjelas duduk perkara kasus rasuah ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengusutan kasus ini berawal dari adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar yang melibatkan oknum pejabat di lingkup Dinas Perkimtan Gowa. Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah pada pihak swasta, termasuk PT GMTD, guna mendalami keterkaitan transaksi atau aliran dana fantastis tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu. Seluruh barang bukti yang berhasil disita selama proses penggeledahan di kantor GMTD kini dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat nilai kerugian atau perputaran dana dugaan pungli yang mencapai miliaran rupiah dan melibatkan lintas instansi serta sektor swasta di Sulawesi Selatan.



